Mokosolang: Hukum Tua Harus Evaluasi Perangkat Desa dan BPD yang Bolos Piket di Pos Covid-19

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang, S.Sos menegaskan, hukum tua dapat mengevaluasi perangkat desa dan BPD yang tak menjalankan tugas piket pos Covid-19 di Desa.

Mokosolang mengatakan, seluruh perangkat desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diingatkan untuk tidak mengabaikan tugas berjaga di Pos Covid-19 yang ada di desa masing-masing. Menurut Mokosolang, hal ini wajib dan ada konsekuensi yang menanti jika perangkat malas, apalagi lalai melaksanakan tugas tersebut.

“Jika nanti saya dapati ada yang malas, apalagi lalai maka insentif perangkat desa tidak akan saya usulkan, bahkan perangkat tersebut akan saya ganti,” tegas Arnold Mokosolang.

Adapun pemberlakuan Pos Covid-19 sendiri memang merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten, guna melakukan pengetatan dan pengawasan arus keluar masuk warga, demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Oleh sebab itu, untuk memberikan kenyamanan bagi mereka yang melakukan penjagaan di Pos Covid-19, dirinya menegaskan agar para hukum tua menata pos tersebut dengan baik.

“Hukum tua juga harusnya menata Pos Covid-19 sebaik mungkin agar mereka yang bertugas nyaman. Jangan kamar mandi justru lebih bagus dari pos yang ada,” pungkas Arnold Mokosolang.

Dirinya juga menambahkan, pos juga harusnya berada di lokasi yang strategis dan tidak tersembunyi, serta betul-betul digunakan untuk pos penjagaan.

“Jadi pos jaga harus berada di lokasi strategis, dan dimanfaatkan dengan benar untuk itu diharapkan perangkat desa dan BPD dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik dan benar,”tandas mantan Camat Tombatu Utara ini.(ten)