Tim Buser Polres Mitra Ringkus Tersangka Penyebar Berita Hoax COVID-19

Tim Buser Polres Minahasa Tenggara Ringkus Penyebar Berita Hoax Covid-19RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Penyebar berita hoax yang menyatakan bahwa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sudah ada pasien dalam pengawasan (PDP) langsung digiring pihak Kepolisian Resor (Polres) Mitra pada Selasa (24/3/2020) malam sekira pukul 23:40 Wita.

Tiga tersangka tersebut yakni MP wanita (25), RP wanita (27) dan (RP) Pria (29), warga Kecamatan Ratahan, diringkus dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, terkait penyebaran berita tidak benar terkait COVID-19 yang dilakukan di media sosial (medsos).

Diketahui, berita tidak benar tersebut berawal dari RP (27) dan RP (29) membuat story di WhatsApp milik MP Wanita (25) tanpa sepengetahuannya. Dan informasi tersebut, langsung diteruskan ke akun Facebook milik MP (25).

Saat dimintai keterangan, MP (25) mengakui kejahilan rekannya tersebut.

“Saat itu saya langsung panik saat mendapati informasi dari status WhatsApp saya dan status di akun Facebook saya. Ternyata tulisan tersebut dibuat oleh kedua rekan saya ini,” ujar MP saat berada di Mapolres Mitra.

Adapun isi postingan tersebut yakni “Selamat malam, diinformasikan bagi kita masyarakat wawali, untuk berjaga-jaga dan selalu berhati-hati, dan kalo boleh untuk sekarang jangan dulu keluar rumah, bersalaman dengan orang atauberinteraksi dengan orang-orang. Apalagi birman-birman, teruntuk warga di jalan depan kost wawali, ada satu orang Positive penyakit corona Lingkungan 1 atau 3 kalau tidak salah, sekarang ini sudah di bawah di RS Ratatotok, Dokter Ersian yang menangani, sebentar malam Tim Buser akan melakukan Razia di jalan-jalan, Minta Tolong jaga Jarak dari orang-orang”.

Alhasil, berdasarkan postingan tersebut, Tim Buser Polres Mitra langsung bergerak cepat menjaring dan menangkap ketiga tersangka dan digiring ke Mapolres Mitra.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2020), Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian SIK membenarkan penangkapan para penyebar berita hoax tersebut.

“Memang benar mereka telah membuat berita tidak benar. Mereka bertiga, setelah digiring ke Mapolres, langsung diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan. Agar tidak akan mengulangi hal seperti ini lagi,” kata Kapolres.

Pihak Kepolisian menghimbau agar warga masyarakat Kabupaten Mitra tidak cepat terpengaruh dengan informasi yang tidak benar.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan informasi seperti ini. Ada baiknya dicek dulu kebenarannya. Seperti sekarang, dari hasil interogasi, ternyata ketiganya hanya bermain-main dalam membuat informasi. Hal ini perlu diperhatikan, karena situasi yang ada saat ini, pemerintah dan kepolisian terus melakukan pemantauan bila mana memang benar ada orang yang terinfeksi Covid-19. Diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” jelas Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian SIK.

Sementara Bupat Mitra Bupati James Sumendap SH mengaku geram dengan aksi ketiga orang penyebar hoax tersebut.

Dalam pesan singkat, JS menyampaikan, “para penyebar berita hoax terkait Covid-19 harus dipenjarakan”.(ten)