Gubernur Olly Minta Perusahaan Patuhi Pergub Sulut No. 408 Tahun 2019

UMP Sulut 2020
Gubernur Olly Dondokambey didampingi Sekdaprov Edwin Silangen, Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo, dan dewan pengupahan Sulut, ketika mengumumkan UMP Sulut Tahun 2020 sebesar Rp.3.310.723.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Olly Dondokambey menegaskan seluruh perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) wajib mematuhi dan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor. 408 Tahun 2019.

“Seluruh perusahaan (di Sulut) wajib memberlakukan peraturan gubernur Sulut nomor 408 tahun 2019 tentang penerapan upah minimum provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp. 3.310.723,” ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Disampaikan Olly, penetapan UMP Sulut 2020 mengacu pada pertimbangan legal formal seperti; Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 08/DEPERPROV/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Pengupahan UMP tahun 2020, juga Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang dewan pengupahan.

“Semoga masyarakat, dewan pengupahan, para pengusaha dapat menerima apa yang sudah kami putuskan bersama,” tukasnya.

Terkait pengawasan pemberlakuan UMP nanti, diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Oleh karena itu, seluruh perusahaan diminta menerapkan UMP tahun 2020 nanti. Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan,” tandasnya. (ton)