Gugur di FPT, Cakum Gugat ke PTUN, Bupati JS: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Gugur di FPT Sejumlah Cakum Gugat Ke PTUN, Bupati JSRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Tahapan pelaksanaan pemilihan hukum tua (Pilhut) digiring ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah bakal calon yang telah dinyatakan gugur setelah tahapan fit and proper test (FPT).

“Pelaksanaan FPT ini tidak sesuai dengan aturan. Makanya esok kami akan daftarkan gugatan ke PTUN Manado,” kata bakal calon Hukum Tua (cakum) Desa Ratatotok Muara, Kecamatan Ratotok, Ulfa Sarundajang, melalui kuasa hukumnya Kasim Mololonto, Minggu, (15/9/2019).

Alasan pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN karena pelaksanaan tahapan yang tak sesuai, serta pelaksanaan FPT tak memiliki dasar hukum kuat sehingga berpotensi melawan hukum.

“Ini kan sangat disayangkan tidak diatur dalam Undang-undang. Namun malah diatur pihak pemkab tanpa didasari Undang-undang yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya. Bupati Mitra James Sumendap dalam aksi deklarasi damai pelaksanaan Pilhut bersama 275 cakum, Jumat (13/9/2019) menyatakan, pihak yang kurang puas karena calonnya tak lolos FPT tidak perlu memunculkan riak-riak dan memprovokasi masyarakat.

Ia mempersilahkan menempuh jalur hukum ke PTUN dan nanti tim penguji dari Unsrat, Unima, dan Politeknik yang akan membuktikan. Karena mereka memiliki standar nilai yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

“Mitra satu-satunya yang lakukan fit and proper test dengan menghadirkan para teknokrat dari Unsrat, Unima, dan Politeknik sebagai tim penguji. Jadi Kalau ada calon yang tidak lolos maka jangan tanya ke Bupati, Kadis PMD dan Camat. Silahkan gunakan jalur yang sepantasnya,” jelasnya.(ten)