Guru THL Pemprov Sulut (akan) Terima Honor UMP

guru thl
Rapat penyusunan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium Guru THL dan Guru bantu Non ASN, yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, yang dipimpin Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) berencana akan menaikan honor untuk guru tenaga harian lepas (THL) dan guru bantu Non ASN di Lingkup Pemprov Sulut. Hal itu terungkap dalam rapat terkait penyusunan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium Guru THL dan Guru bantu Non ASN, yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, Rabu (16/1/2019).

Sekdaprov Sulut Edwin Silangen ketika memimpin rapat tersebut, mengatakan, setelah proses penyusunan Draft selesai, akan dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub). Tentunya para Guru dengan status THL akan mendapatkan honor dengan nilai minimal Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Untuk dasar perhitungan dari pemberian honorarium ini mengacu kepada jam mengajar yang akan dijalankan oleh Guru THL di SMA, SMK se Sulut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Silangen memeriksa sampai sejauh mana kesiapan dari Dinas Pendidikan Daerah dan Cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan pada tahun 2019 ini, termasuk dengan permasalahan yang ada di sekolah dan cabang Dinas.

Lebih jauh lagi Sekprov mengkonsolidasikan tentang pengelolaan keuangan, oleh karena cakupan wilayah yang luas maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan daerah agar membuat suatu konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada cabang dinas supaya dioptimalkan tugas dan kerjanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Plt Asisten administrasi umum Praseno Hadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Asiano G Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr. Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Femmy Suluh, serta para pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah. (ton)