Resmi Ditetapkan KPU, ROR-RD vs IVANSA-CNR di Pilkada Minahasa 2018

ROR-RD ,IVANSA-CNR, pilkada minahasa 2018TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa 2018, pada Senin (12/02/2018) di Kantor KPU Minahasa.

Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon SSi.Msi, mengatakan hari ini adalah hari penetapan Bakal Pasangan Calon Menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa.

“Agenda kita kali ini adalah agenda tunggal pengumuman penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sebagai Pasangan Calon (Paslon) dalam pleno dan telah menuangkan dalam Surat Keterangan (SK), maka pada hari ini 12 Februari 2018 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Tinangon.

Tinangon kemudian menjelaskan bahwa dalam rapat pleno telah sudah sesuai dan berdasarkan penelitian administratif dan faktual.

“Dari berita acara ini, kami telah menandatangi SK Tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat. Dan menjadi dasar bagi kami untuk mengumumkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Rapat Pleno terbuka, yakni Roy Roring dan Robby Dondokambey sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PDIP, Demokrat, Gerindra dan Hanura, kemudian Ivan Sarundajang dan Careig N Runtu, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Golkar, Nasdem dan PKPI, ” terang Tinangon, sambil menambahkan kampanye secara resmi akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018, karena itu paslon dihimbau agar dapat menahan diri sampai masa kampanye.

Sementara Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit, dalam sambutannya mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni pihaknya hanya mengingatkan kepada Wakil Bupati Ivan Sarundajang agar segera memasukan Surat Cuti sampai tanggal 15 Februari.

“Untuk Calon Wakil Bupati Careig Naichel Runtu harus mengundurkan diri secara resmi dari Anggota DPRD Minahasa. Kemudian Calon Bupati Royke Roring harus mengundurkan diri dari ASN, dan untuk Robby Dondokambey harus mengundurkan diri dari BUMND,” ungkap Rumagit.

Rumagit pun mengundang pada tanggal 14 Februari akan digelar aksi Tolak Politik Uang dan Anti Hoax.

“Kami mengundang Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati bersama tim pemenangan agar dapat mengikuti kegiatan aksi Tolak Money Politic (Politik Uang) dan anti berita bohong (Hoax),”kata Rumagit.

Diketahui, di akhir kegiatan KPU Minahasa menerima surat tembusan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE terkait surat cuti di luar tanggungan negara Wakil Bupati Minahasa Ivan S.J Sarundajang. Maka dengan itu KPU Minahasa mengumumkan hasil dalam Tahapan Penelitian Dokumen Perbaikan Syarat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala. Msi, Ketua KPU Meidy Y Tinangon, Ssi. Msi, Ketua Divisi Hukum Decky Paseki.SH. MH, Anggota Komisioner Dra. Wisje Willar. Msi, Kristoforus Ngantung. S.Fils, Lord A Ch Malonda. SPd, Ketua Panwaslu Donny Rumagit, Anggota Panwaslu Rendy Umboh, Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung, Dandim 1302 Letkol Inf. Joubert Nixen Purnama. STh, Kasie Intel Kajari Minahasa Ryan Untu, Palson Royke Octavian Roring (ROR), Robby Dondokambey (RD), Paslon Ivan S.J Sarundajang, (IVANSA), Careigh Naichel Runtu (CNR), serta Tim Pemenangan. (rom)