Polres Minahasa Gelar Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas

Polres Minahasa, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 , Perppu OrmasTONDANO, (manadotoday.co.id) – Seluruh jajaran Polres Minahasa mengikuti kegiatan penyampaian arahan dan sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) di Aula Tansatrisna Mapolres Minahasa, Senin, (7/8/2017).

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH saat membuka sosialiasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyikapi pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 oleh pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Kegiatan terkait adanya perintah langsung dari pimpinan Polri untuk secara berjenjang mensosialisasikan kepada seluruh anggota untuk dijadikan payung hukum saat mengambil langkah-langkah dalam menghadapi organisasi yang bertentangan dengan idiologi Pancasila,”ujar Syamsubair.

Kapolres memerintahkan agar Bhabinkamtibmas dan Kapolsek untuk bisa menjelaskan Perppu kepada masyarakat dan meningkatkan penggalangan dan kemitraan dengan semua elemen masyarakat untuk menggali dan memonitor adaya potensi tindakan radikal dan anti Pancasila yang saat ini sedang marak terjadi yang mengancam persatuan dan keutuhan NKRI. (rom)