Seluruh Sekdes di Minahasa Ikut Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2017

Kepala Dinas PMD Minahasa Jefry S Sajow SH
Kepala Dinas PMD Minahasa Jefry S Sajow SH

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa, bertempat di Kantor Dinas PMD Minahasa yang diikuti oleh 227 sekretaris desa (Sekdes) yang ada di Minahasa pada Kamis (4/08/2017).

“Permendagri nomor 2 tahun 2017 merupakan peraturan yang mengatur tentang tata naskah dinas, dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang wajib diketahui oleh semua Sekdes demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Dinas PMD Minahasa Jefry S Sajow SH.

Lanjut dikatakan Sajow, Sekdes sebagai penanggung jawab pelaksana administrasi di desa, harus memahami betul dan mampu mempraktekkan Permendagri nomor 2 tahun 2017. Tata naskah dinas hampir setiap tahun mengalami perubahan, hal ini dilakukan demi mempermudah sekaligus penyempurnaan naskah dinas.

“Sekdes tugas kesehariannya berhubungan dengan naskah dinas baik penyusunan maupun pembuatan naskah dinas. Makanya demi kelancaran tugas serta mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat maka Sekdes dituntut akan kemampuannya dalam mengimplementasi Permendagri ini,” tutur Sajow.

Adapun para nara sumber diantaranya Kadis PMD Minahasa, Kabag TUP Setdakab Minahasa dan Sekretaris Dinas PMD Minahasa dan beberapa nara sumber lainya. (Rom)