Soal Keluhan Pencemaran Udara di Desa Lopana, Kadis LH: Jika Tidak Berizin Ditutup

AMURANG, (manadotoday.co.id) –Aktifitas pembakaran arang tempurung di Desa Rumoong Lopana Kecamatan Amurang Barat, yang dikeluhkan warga karena memicu terjadinya polusi udara, disikapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roi Sumangkut ST.

Menurut Sumangkut, aktivitas usaha pembakaran arang tempurung di Desa Rumoong Lopana tidak memiliki kajian lingkungan untuk kemudian diterbitkan rekomendasi sehingga sebaiknya ditertibkan.

“Itu berarti tidak ada pengawasan pemerintah. Dengan demikian apa yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut adalah polusi udara,” katanya.

Meski begitu Sumangkut menyatakan, agar masalah tersebut, sebaiknya diselesaikan oleh pemerintah Desa dan Kecamatan, untuk kemudian dicarikan solusi yang terbaik.

“Karena pada dasarnya Pemkab Minsel tidak menolak investasi, Namun harus dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Terpisah, Camat Amurang Barat Sonny Makaenas, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada Hukum Tua Desa Rumoong Lopana untuk menyelesaikan masalah tersebut. (lou)