TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Kendati sudah mekar sejak 13 tahun lalu, namun masalah tapal batas antara Kota Tomohon dengan Kabupaten Minahasa belum selesai. Ini diakibatkan Minahasa yang tidak konsisten dengan batas wilayah tersebut.
”Minahasa terlalu memaksakan batas wilayah masuk jauh ke Tomohon dan terkesan terlalu mau memonopoli. Padahal, batas sebenarnya ada di kompleks Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa. Malahan lokasi Kantor Dinas Pariwisata Minahasa adalah wilayah Kota Tomohon,” ketus Herman T Moningka SE dan Ir Sonny R Sumarauw.
BACA JUGA:
Tegakkan Disiplin, Sat Pol PP Minsel Tingkatkan Pengawasan Terhadap ASN
Kasus Perkosaan di Manado Dapat Perhatian Serius Presiden Jokowi
Kelolah Sampah Jadi Biogas Bupati Minsel Datangkan Investor Asing
Dinkes Mitra Diutus ke Tingkat Nasional Inovasi Pelayanan Publik
Bupati Minahasa: ASN Harus Jauhi Narkoba!!!
Dinas Koperasi dan UMKM Tomohon Latih Pengusaha Kecil dan Menengah
Keduanya menambahkan, PABU 49 yang telah ditetapkan waktu lalu sebenanrya sudah langkah kompromi dari Kota Tomohon. ”Sebenarnya apa maunya Minahasa. Sudah diberi masih minta tambah hingga beberapa ratus meter lagi. Ini sudah keterlaluan,” ketus keduanya.
Pemkot Tomohon sendiri melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Toar JS Pandeirot SPd MM mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada PABU 49 sebagai batas.
‘’Ini telah diundangkan saat Kota Tomohon akan dimekarkan dari Kabupaten Minahasa lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003. Dan, itu akan tetap dipertahankan Tomohon,’’ tukasnya. (ark)