Pemkab Mitra Pecat Dua ASN dengan Tidak Hormat

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memberhentikan tidak hormat Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Sammy Tongkotow SPd, unit kerja Kecamatan Ratahan dan Rustam Abdun SH, unit kerja Kecamatan Ratatotok.

Penyerahan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan diserahkan oleh Sekda Mitra Ir Fary Liwe, pada apel Korpri Senin (18/4/2016).

BACA JUGA:

Pilkada Minahasa 2018: Ivansa Kemungkinan Gunakan Kendaraan Partai Golkar

SMK Kristen 1 Tomohon Sabet 7 Juara LKS se-Sulawesi Utara

MaMa Silaturahmi ke Mantan Walikota Hanny Sondakh

Pansus LKPJ 2015 Mitra Beri Sejumlah Catatan kepada JS-RK

Support Tim Totosik Polres, Wali Kota Tomohon Pinjam Pakaikan Satu Unit mobil

FMIPA Unima – FMIPA IKIP Tabanan Bali Teken MoU

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mitra Berti Sandag SE mengatakan, pemberhentian kedua ASN tersebut sudah sesuai mekanisme dan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

”Sesuai aturan, selama 46 hari ASN tidak melaksanakan tugas sebagai abdi negara, diberhentikan sebagai ASN,” ujar Sandag. Sebenarnya lanjutnya, kedua ASN sudah dilayangkan surat panggilan dan teguran sampai tiga kali. Tapi, keduanya mengabaikan panggilan dan teguran tersebut,” tukas Sandag. (ten)