RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kekecewaan Bupati James Sumendap SH terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti Ibadah Paskah Pemkab Mitra yang digelar pada Senin (27/232016) lalu berbuntut. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan dipotong 50 persen.
Sumendap mengatakan, sebenarnya ia telah memberikan kelonggaran untuk tidak bekerja asalkan bisa turut dalam ibadah.
BACA JUGA:
TAPD Paparkan Capaian Program Pemkab Minsel di Tahun 2015
Hasil Lobi Dondokambey, Bandara Sam Ratulangi Manado (kini) Bebas Visa
”Saya sudah meliburkan kerja. Tapi, mereka malah tida memanfaatkannya untuk ikut ibadah. Yang tidak ikut cukup banyak yakni sekitar enam puluh persen,” tegas Sumendap.
Sementara Asisten I Drs GH Mamahit menambahkan, ini adalah kegiatan Pemkab Mitra. Jadi, ASN wajib untuk mengikuti Ibadah paskah.(ten)