KPU RI Beri Nilai 97,92 untuk Kinerja KPU Minahasa Tahun 2015

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan nilai 97,92 untuk kinerja KPU Minahasa Tahun 2015. Hal tersebut tertuang dalam surat KPU RI nomor 1747/SJ/XII/2015, tentang pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja KPU Minahasa dalam melaksanakan manajemen berbasis kinerja serta akuntabilitas, nampaknya menuai hasil memuaskan di tahun 2015.

“Untuk penilaian ini didasarkan pada tiga (3) sasaran strategis dengan 41 indikator kinerja utama yang tertuang dalam perjanjian kinerja Tahun 2015,” ucap Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, pada rapat pleno KPU Minahasa, Rabu (27/1/2016).

Menurutnya, penilaian kinerja ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 53 tahun 2014 tentang Juknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas laporan Kinerja.

Lanjut Tinangon, dengan penilaian ini menunjukkan tingkat konsistensi jajaran KPU Minahasa dalam melaksanakan kinerja guna mencapai target yang telah disepakati untuk dicapai dalam penandatanganan perjanjian kinerja.

Tinangon menambahkan, dengan hasil ini maka diharapkan akan makin memotivasi komisioner dan sekretariat KPU untuk melaksanakan tugas terutama menyambut tahapan persiapan Pilbup Minahasa yang mulai bergulir tahun 2017 nanti.

“Kita saat ini menatap Pilkada Minahasa yang mulai dilaksanakan pada 2017,” tukasnya.

Hadir dalam rapat pleno empat Komisioner masing-masing, Kristoforus Ngantung SFils, Dicky Paseki SH MH, Lord A Malonda SPd dan Dra Wiesje Wilar MSi, Sekretaris KPU Minahasa, DR Meidy Malonda MAP dan Kasubag Umum, Sheila Warouw SS MAP, Kasubag Hukum, Stella Sompe SH MAP dan Kasubag Program Jan Ch Kumaunang SE. (rom)