Pemprov Sulut Siapkan Penjabat Bupati dan Walikota

SULUT, (manadotoday.co.id) – Dalam rangka menghadapi pelaksaan pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan di 7 Kabupaten dan Kota se Sulawesi Utara (Sulut), Pemprov Sulut akan menyiapkan Penjabat Bupati dan Walikota di daerah yang akan melaksanakan Pilkada tersebut.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut DR. Jemmy Kumendong, rencana penunjukan Bupati dan Walikota tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120/3262/sj tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pengangkatan penjabat kepala daerah.

“Pada surat edaran menteri terkait pengisian kekosongan jabatan bupati walikota saat pelaksanan pilkada 9 desember nanti. Dimana untuk pemilihan Gubernur, DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur. Peraturan tersebut dilaksanakan sama halnya juga dengan kabupaten kota,” terang Kumendong.

Kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, Gubernur mengusulkan 3 orang nama calon penjabat kepada Mendagri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman dibidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan pilkada dengan melampirkan SK pangkat dan SK jabatan akhir serta bio data calon penjabat Bupati/Walikota.

“Usul tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur serta mantan Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” tandas Kumendong. (ton)