Tunjangan Sertifikasi Guru di Minahasa Bisa Tidak Dicairkan

TONDANO, (manadotoda.co.id) – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Minahasa Drs Jemmy Maramis menegaskan, tunjungan sertifikasi guru bisa saja tidak dicairkan.

Maramis menguraikan, hal-hal yang bisa membuat seorang guru sertifikasi tidak menerima upahnya apabila, pertama; yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas minimal 24 jam per minggu.

Kedua, Guru yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikat pendidikannya.

“Jangan salah memahami jika ternyata dana sertifikasi itu tidak di bayar, apalagi ada pernyataan dari beberapa oknum guru pemerintah sengaja menahan tunjungan itu,”tutur Maramis.

Lanjut dikatakan Maramis pemerintah bersedia membayar tunjungan sertifikasi tersebut apabila segala persyaratan dipenuhi para guru bersangkutan.

Jangan hanya mau menuntut haknya sementara kewajiban tidak dipenuhi.

“Kami membayarkan berdasarkan laporan kerja para guru sertifikasi,”urainya Kamis (2/3).

Dia kemudian mengingatkan kepada seluruh guru sertifikasi bahwa tunjungan sertifikasi yang diterima tidak ada pemotongan apapun. (Rom)