Pemprov Sulut Pantau Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Tim Pengawasan dan Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Epiji bersubsidi, pantau pendistribusian gas elpiji 3 kilogram (kg) di Sulut.

Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut Drs. Sanny Parengkuan menyatakan, pemantauan tersebut dilakukan agara pendistribusian elpiji 3 kg yang menjadi subsidi untuk masyarakat, tepat sasaran.

“Sesuai aturan, penggunaan gas elpiji 3 kilogram hanya diperuntukan bagi kebutuhan rumah tangga, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” tandasnya.

Lanjutnya, guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, pihak restoran dan hotel dilarang mengunakan gas elpiji 3 kg untuk bisnis masak dan kebutuhan lainnya.

“Yang melanggar (restoran/hotel) akan kami tertibkan,” tandas Parengkuan.

Ditambahkannya, dasar pengawasan ini sesuai peraturan pemerintah No. 104/2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 kg dan Permen ESDM 26/2009 tentang pengutamaan pemasok mineral dan batubara untuk kepentingan umum, serta Peraturan bersama Mendagri No.17/2011 dan Menteri ESDM No.5/2011 tentang pembinaan dan pengawasan liguified petroleum gas tertentu di daerah serta UU No 20 tahun 2008 Tentang UMKM. (ton)