Soal Dugaan Pub dan Kafe Tak Berizin di Pusat Kota Bitung

Pemkot Bitung Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Pembuatan Izin

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Lurah Bitung Timur Rocky Pontohan, mengaku bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat atau rekomendasi terkait permohoanan pembuatan Izin Usaha atau Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menjual , oleh pemilik tempat hiburan sejumlah Pub yang beroperasi di kompleks Pasar Cita Pusat Kota, Kelurahan Bitung Timur.

”Belum pernah ada permintaan dari pengusaha hiburan terkait pembuatan izin keramaian sejumlah Pub yang kini beroperasi di Pusat Kota,” kata Pontohan saat diklarifikasi soal dugaan sejumlah Pub Liar yang beroperasi di Pusat Kota, tanpa memiliki izin.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Bitung Hendry Tirayoh, dimana pihaknya juga belum pernah mengeluarkan ITPMB.

(BACA JUGA: Rawan Kriminal, Warga Minta Pub dan Kafe Liar di Pusat Kota Bitung Ditertibkan)

”Padahal sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi, yang nantinya masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahwa pemilik usaha hiburan wajib mengurus IPTMB dan izin usaha,” katanya.

Demikian halnya disampaikan Kabid Pengawasan Kesbangpolinmas Bitung Rahmat Dunggio, soal dugaan sejumlahkafe dan Pub yang diduga tak memiliki izin operasi. Dimana Kesbangpolinmas Bitung, juga belum pernah membuat rekomendasi keramaian dari pemilik usaha hiburan itu.

”Dan tentunya jika melanggar Perda Sat Pol PP sebagai penegak Perda wajib menertibkan,” tukasnya. (lou)