Polres Minahasa Tenggara Tangkap Empat Orang Pengepul Togal

Polres Minahasa Tenggara Tangkap Empat Orang Pengepul TogelRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Baru sekitaran 4 bulan lebih di tempatkan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kapolres AKBP Robby M Rahardian S.I.K berhasil mengamankan pengepul Toto Gelap (Togel) di Wilayah Hukum Polsek Tombatu.

Keempat pelaku sendiri, CR (15), FK (19) EW (34) dan IM (26), ditangkap saat melakukan aksinya pada Senin 3 Februari 2020, pukul 09.00 Wita.

“Semuanya pelaku sudah berada di Polsek Tombatu, dan berhasil diamankan bersama barang bukti. Untuk diproses selanjutnya,”ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek agar penyakit masyarakat (Togel) di Mitra harus diberantas, jangan sekali-kali dibiarkan menjamur.

“Kami pihak Polres Mitra tak pernah akan membiarkan penyakit masyarakat menjamur di Mitra,”ungkap Kapolres.

Sementara Kapolsek Tombatu IPDA Nicky Poldalos S.I.P menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat, tim gabungan Reskrim bersama Intel Polsek Tombatu melakukan penyelidikan. Dengan hasil penyelidikan tersebut, Polsek Tombatu berhasil menangkap pengepul togel di wilayah Hukum Tombatu. Adapun nama-nama yang di tangkap, CR (15) warga Molompar I, FK (19) warga Molompar, EW (34) warga Silian Tengah, terakhir IM (26) warga Tombatu.

“Dari hasil introgasi awal, pengepul inisial E dan I selanjutnya di bawa ke gubuk yang kemudian uang hasil rekapan tersebut dibawah oleh inisial O ke rumah yang ada di Desa Rasi. Namun para kedua pelaku Togel berinisial O dan ada juga yang berinisial D masih dalam pencarian,”ujar Kapolsek.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu, 1 buah tas berwarna hitam bis Orange, 297 lembar kertas rekapan, 1 buah spidol warna biru, 1 kalkulator warna putih, 3 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, 25 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, 65 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000, 75 lembar uang kertas peca han Rp.10.000, 104 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000, 198 lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000, 45 lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000, 12 buah uang logam pecahan Rp.1.000, 28 buah uang logam pecahan Rp.500. Jika di totalkan keseluruhan berjumlah, sekitaran Rp. 4.613.000.

“Berdasarkan hal tersebut, maka kami tepah mengamankan ke 4 pelaku serta barang bukti. Kemudian kami melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”tutur Kapolsek. (ten)