Biro Hukum Pemprov Angkat Bicara Terkait Ketidakjelasan Ranperda Pemekaran Kelurahan DRPD Manado

Kasub Pembinaan Pengawasan Produk Hukum Daerah, Felix Lalombombuida memberikan materi dalam Bimtek penyusunan produk hukum daerah 2019
Kasub Pembinaan Pengawasan Produk Hukum Daerah, Felix Lalombombuida memberikan materi dalam Bimtek penyusunan produk hukum daerah 2019

MANADO, (manadotoday.co.id) – Biro Hukum Pemprov Sulut angakat bicara terkait ketidakjelasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) pemekaran dan penggabungan kelurahan di Kota Manado yang diusulkan oleh DPRD Manado sejak tahun 2017 silam (Ranperda inisiatif dewan) .

Karo Hukum, Grubert Ughude melalui Kasub Pembinaan Pengawasan Produk Hukum Daerah, Felix Lalombombuida mengakui adanya aturan baru pasca proses pembahasan di tingkat Pansus DPRD Manado yang sedikit menghambat proses pembuatan Ranperda tersebut.

Awalnya Pansus DPRD Manado mengacu pada aturan Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang penghapusan dan penggabungan kelurahan. Masih dalam proses, muncul aturan baru, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

“Benar Pansus pemekaran DPRD Manado beberapa kali konsultasi ke Biro Hukum Pemprov dipimpin Pak Sonny Lela. Kami sudah fasilitasi. Kalau terkait aturan baru seperti alasan DPRD saya kira bukan menjadi alasan, karena di PP 17 tahun 2018 hanya persyaratan tambahan, ada tiga poin disitu. Tidak susah itu,” kata Felix.

Menurutnya, dari 14 Ranperda usulan DPRD Manado tentang pemekaran dan penggabungan kelurahan, ada yang sudah layak dimekarkan sesuai aturan baru, PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

“Saya juga heran, sebenarnya tidak harus bergantung dari 14 usulan pemekaran kelurahan untuk diperdakan menjadi kelurahan baru. Kalau ada beberapa kelurahan yang sudah layak, kenapa tidak diperdakan saja. Tapi yah, itu ranah Pansus dan Pemkot Manado. Kami Biro Hukum cuma tempat konsultasi, memfasilitasi mereka agar tidak melenceng dari aturan,” ujar Felix.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Manado, Sonny Lela saat memberikan konfirmasi belum lama ini menjelaskan Ranperda tersebut perlu dilakukan pengkajian kembali karena tidak relevan dengan aturan baru.

“Akan diusulkan kembali untuk dibahas, dicari aturan yang tepat agar terwujudnya pemekaran kelurahan,” kata dia.

Sekadar diketahui, 14 wilayah kelurahan yang diusulkan DPRD Manado untuk dimekarkan dari pemecahan kelurahan induk masing-masing yakni Malalayang I, Malalayang II, Bahu, Teling Atas, Malalayang I Timur, Singkil I, Kombos Timur, Buha, Kairagi II, Paniki Bawah, Paal Dua, Malendeng, Siladen dan Pandu Relokasi.