UU Perkawinan Direvisi, Dotulong: Usia Pernikahan di Mitra Harus 19 Tahun

Anna Dotulong
Anna Dotulong

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Disahkannya revisi Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, disambut baik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Pasalnya, warga yang hendak menikah kini harus memikirkan masalah umur terlebih dahulu, dimana dalam revisi UU tersebut usia menikah laki-laki dan perempuan sudah sama, yakni umur 19 tahun.

Ia berharap hal ini dapat menumbuhkan kesadaran warga terkait pernikahan anak, dimana pernikahan anak di Mitra cukup tinggi.

Menurutnya, perkawinan anak (dini) dinilai berdampak terhadap masyarakat dan pemerintah, berkaitan dengan demografi usia produktif dan akibat tren pernikahan anak akan dapat mempengaruhi kualitas bonus demografi.

“Perkawinan anak juga berdampak terhadap sumber daya manusia. Ini juga berkaitan dengan demografi usia produktif. Akibat pernikahan anak, akses pendidikan terputus dan bisa berdampak terhadap produktifitas, kesehatan, hingga mentalnya,” ungkap Kepala DP3A Mitra, Anna Dotulong, Selasa (17/9/2019).

Lanjut ditambahkannya, disahkannya revisi UU No 1 Tahun 1974 tersebut akan disosialisasikan dan ditindaklanjuti pihaknya.

“Kita tentu akan mensosialisasikan revisi UU dimaksud. Dan kita memang memiliki tim selanjutnya bekerja sama dengan lintas instansi maupun stakeholder yang ada,” tandas Anna.

Dirinya berharap dengan adanya regulasi-regulasi ini serta sosialisasi yang tepat akan memberikan dampak yang baik pula bagi masyarakat dan daerah secara umum.

“Jadi kalau sekarang menikah itu harus 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan. Tentu kita mendukung penuh revisi UU tersebut untuk diterapkan kepada masyarakat,” tukasnya.

Adapun sebelum direvisi, UU Nomor 1974 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak perempuan berumur 16 tahun.(ten)