Karhutla Resahkan Warga Kilo Tiga Amurang

Mobil Damkar Pemkab Minsel yang berupaya melakukan pemadaman lahan di areal rumah warga Desa Kilo 3, Senin (3/9/2019) kemarin.
Mobil Damkar Pemkab Minsel yang berupaya melakukan pemadaman lahan di areal rumah warga Desa Kilo 3, Senin (3/9/2019) kemarin.

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kebakaran Lahan dan hutan yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Minahasa Selatan, kini meresahkan warga Kilo Meter 3 Kecamatan Amurang.

Betapa tidak, aksi pembakaran lahan oleh oknum bertanggungjawab itu masih saja terjadi di pegunungan Woran yang berdekatan dengan wilayah perkampungan Kilo 3, kendati pemerintah sudah berupaya menyampaikan himbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan secara sembarangan di musim panas ini.

“Selang musim kemarau ini sudah sekitar 4 kali terjadi kebakaran lahan, yang ditenggarai sengaja dilakukan orang tak bertanggungjawab,” terang tokoh masyarakat Kilo 3 Andries Patyranie, Selasa (4/9/2019)

Beruntung menurut Patyranie, Sat Pol PP dan Damkar Minsel, cepat tanggap datang melakukan pemadaman setiap kali dinformasikan terjadi kebakaran lahan di sekitar Desa Kilo 3.

“Jadi apresiasi kami sampaikan kepada Sat Pol PP dan Damkar Minsel dibawah pimpinan Henri Palit SH, yang tanggap dan proaktif ketika diminta melakukan pemadaman, seperti yang mereka lakukan pada, Senin (3/9/2019) kemarin, ” terang Patyranie.

Meskipun disatu sisi Patyranie, menyesalkan sikap Pemerintah Desa Kilo Meter 3 yang dinilai tidak tanggap ketika kebakaran lahan di sekitar pemukiman sering terjadi.

“Kebakaran lahan di Desa Kilo 3, yang mengancam rumah warga sudah beberapa kali terjadi, Harusnya pemerintah Desa melakukan atau memikirkan langkah antisipasi agar ketika terjadi kebakaran lahan tidak sampai merembet ke pemukiman. Caranya yakni melakukan kerjabakti dengan melibatkan seluruh masyarakat, membersihkan alang-alang sekitar pemukiman dengan melibatkan masyarakat,” tukasnya.

Demikian juga Patyranie menyarankan pemerintah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan investigasi oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan dan memproses sesuai aturan yang berlaku jika kemudian tertangkap tangan.

“Jangan menunggu korban dulu baru kemudian bertindak,” tutup Patyranie. (lou)