Bagian Pemerintahan dan Otda Setdakab Minahasa Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Sonder

SONDER, (manadotoday.co.id)  –  Bagian pemerintahan dan otonomi daerah (Otda) Setdakab Minahasa menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di kecamatan Sonder Senin 28 Juli 2019.

MinahasaAdapun para  narasumber yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Propinsi Sulut Dr Jemmy Kumendong M.Si dan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala M.Si.

Kabag Pemerintahan dan Otda Setdakab Minahasa David Mangundap SE, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan dan menyampaikan kepada pemerintahan desa serta pihak-pihak yang berkompeten dalam hal pelaksanaan atau penyelenggaraan pemerintahan terkait aturan serta peraturan yang berlaku, diantaranya peraturan dan juga undang-undang.

“Sosialisasi ini sangat penting dan strategis dalam rangkah kelancaran serta peningkatan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat kecamatan, desa dan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan , ” ujar Mangundap.

Sementara itu Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala M.Si, menegaskan penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan berdasarkan regulasi atau peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Karenanya penyelenggarah pemerintahan harus memahami dengan benar dan tepat regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan.

“Semua hal yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan harus berpatokan dan berdasar pada aturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar kita tidak terjebak pada kebijakan dan keputusan yang menyebabkan kita berurusan pada penegak hukum , ” tegas Mangala. egiatan sosialisasi di buka oleh Camat Sonder Drs Rouldy Mewoh dan di hadiri seluruh kepala desa di wilayah kecematan Sonder serta peserta lainnya. (rom)