Kabag Humas Pemkot Bitung Jelaskan Soal Cuti Kampanye dan Tugas Pemerintahan

80a85ff31482a7b9cd8f71292a9d3f4a.0BITUNG, (manadotoday.co.id) – Beredarnya tudingan kepada Walikota Bitung Max Jonas Lomban melakukan tugas pemerintahan disaat cuti kampanye, ditepis oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Bitung Albert Sergius, jika hal ini tidaklah masalah karena aturan membolehkan hal itu.

“Peraturan KPU pasal 59 soal kampanye menyatakan bahwa kepala negara/daerah dan wakilnya punya hak melaksanakan kampanye. Namun, dalam berkampanye mereka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan Pemda,” ungkap Kabag Humas, Kamis (7/3/2019).

Diakui juga jika hak-hak politis memang melekat kepada pimpinan daerah.

“Tetapi penyelengaraan pemerintahan harus tetap menjadi prioritas apalagi program yang dihadiri Walikota adalah program pemerintah pusat yang sangat penting,” jelasnya.

Bukan hanya itu saja, dalam sambutannya sebagai pemerintah pada kesempatan tersebut tidak pernah menyangkutpautkan dengan politik apalagi menyangkut Lomban sebagai ketua partai.

“Mungkin yang tidak diperkenankan apabila saat melakukan aktifitas politik tidak mengantongi surat ijin/cuti dan mengunakan fasilitas negara, atau disaat melakukan kegiatan pemerintahan melakukan orasi dan mengajak/mengarahkan untuk memilih salah satu partai atau calon,” ulasnya.

Dicontohkan Sergius kalau saat melakukan cuti kampanye tidak boleh melakukan aktifitas pemerintahan, tiba-tiba terjadi sesuatu di Kota Bitung yang memerlukan keputusan segera dari kepala daerah apakah harus menunggu masa cuti selesai.

Dia sendiri mengaku melekat dengan Walikota dalam tugas-tugasnya.

“Saya tahu benar apa yang dikatakan pak Walikota waktu itu. Dan saya pikir persoalan ini tidak perlu diperdebatkan. Sudahlah kita mengaitkan persoalan ini, sebab pemerintahan saat ini sementara melakukan pembenahan pelayanan,” pintanya sekaligus mengatakan kalau pimpinan kota saat ini sedang fokus melayani rakyat Bitung.(kys)