Bupati Sumendap: ASN Kedapatan Pungli atau Korupsi Langsung Diberhentikan dan Diproses Hukum

James Sumendap SH, asn pungli, asn korupsiRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, berjanji akan memberhentikan dan memproses hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Mitra, yang kedapatan melakukan pungutan liar, menipu dan melakukan korupsi, bila terbukti.

Hal ini ditegaskan Sumendap, kala dirinya menyampaikan sambutan dan arahan, dihadapan ASN dan para pejabat Pemkab Mitra, pada kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra Tahun Anggaran 2019, bertempat di Sport Hall Ratahan, Senin (07/1/2019).

“Dua hal yang saya tekankan dan pasti akan saya lakukan, bila ada ASN yang kedapatan melakukan korupsi, saya berhentikan dari jabatan, lalu saya serahkan kepada aparat penegakan hukum, baik Polisi, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantas Korupsi, untuk diproses hukum dan dipenjarakan bila bersalah,” tandas bupati.

Hal ini menurut Sumendap, dilakukan untuk mewujudkan profesionalisme kerja dan pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Mitra, agar menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, saat ini segala bentuk kinerja, perencanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan telah menggunakan sistem elektronik yakni, e-Planning, e-Budgeting dan e-Kinerja, dan ini menurutnya terobosan luar biasa bagi ASN yang hendak bekerja secara profesional.

“Dalam rangka untuk menselaraskan dan mensinergikan program yang ada dan program yang baru yang saat ini melalui sistem elektronik, maka pembayaran-pembayara­n semua dilakukan secara non tunai dan pekerjaan-pekerjaan yang mengeluarkan uang atau dibayar Pemkab Mitra harus ditayangkan terlebih dahulu di LPSE, atau dengan kata lain dilakukan secara online dan terbuka bagi siapa saja,” kata Sumendap.

James Sumendap SH, asn pungli, asn korupsi“Hal ini untuk mengindari segala macam negoisasi ilegal. Kalau ada pelanggaran administrasi dan penyimpangan, silahkan konfirmasi dengan saya. Kita akan selesaikan itu, baik melalui Inspektorat sebagai pengawasan administrasi, maupun ke aparat hukum bila berimplikasi pada pelanggaran hukum. Dengan demikian, kita terhindar dari segala macam praktek penipuan, segala macam praktek pungli, dan segala bentuk fitnah yang ditimbulkan orang-orang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.

Sementara  penerapan sistem E-Planning, E-Budgeting dan E-Kinerja ini merupakan yang pertama dari 15 kabupaten/kota di Sulut. Ini dilakukan karena Pemkab Mitra saat ini mengutamakan tingkat profesional sebagai standar nasional, dimana semua berdasarkan disiplin kerja, disiplin keuangan dan disiplin perencanaan secara elektronik.

“Saya tegaskan lagi, tidak melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai tuntutan, menerima suap, memanipulasi kerja dan atau soal keuangan maka siap-siap diberhentikan dalam jabatan dengan tidak hormat dan pihak Inspektorat akan meneruskan masalah ini ke APH maupun KPK. Dengan demikian sebagai negara kita akan bekerja dengan bahagia, kita akan terhindar dari rasa takut, terhindar dari masalah hukum dan terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya(ten)