Dinas Dukcapil Minahasa Bakar 8.763 KTP-el

KTP-el, KTP-el minahasa, Drs Riviva Maringkah M.Si
Drs Riviva Maringkah M.Si

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringkah M.Si mengatakan, pihaknya pada Jumat (21/12/2018), telah melakukan pemusnahan KTP Elektronik (KTP-el) yang telah invalid dan rusak sebanyak 8.763 keping.

“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Edaran dari Mendagri Nomor 470.13./11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el yang telah invalid atau rusak dengan cara dibakar, ” ujar Maringka.

Lanjut Maringka, yang dimaksud dengan invalid adalah KTP-el yang telah rusak, patah, tidak ada lagi huruf, dan kabur. Kalau invalid karena perubahan biomitrik seperti status. nama, alamat pindah. Pemusnahan KTP-el invalid dan rusak dimaksudkan agar tidak ada lagi yang tersimpan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki KTP-el yang telah invalid dan rusak agar segera melapor ke Dinas Dukcapil Minahasa dengan membawa buktinya.

Pemusnahan KTP-el ini turut disaksaikan oleh Kapolres Minahasa AKBP M Denny Situmorang, SIK, Asisten 1 Setdakab Minahasa Dr Denny Mangalah MM, dan Kasat Pol PP Minahasa.(rom)