Wujudkan Nawacita, ROR-RD Bakal Bangun RSUD Tipe C Berbandrol 120 M

ROR-RD , RSUD Tipe C minahasa, DPRD minahasa, rumah sakit baru minahasaTONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Ir Royke O Roring M.Si (ROR), menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah dan Indikasi Program Prioritas Disertai Kebutuhan Pendanaan Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa tahun 2018-2023 dan Penyampaian Pinjaman Daerah Untuk Mendapatkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa, di ruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (19/12/2018).

Turut hadir Sekda Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng,SH,M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala,M. Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Wilford Siagian, MA, Kejari Minahasa Rakhmat B. Taufani,SH,MKn, mewakili kapolres Minahasa IPTU Arie Hasan, Kapolsek Toulimambot, mewakili Dandim 1302 Danramil 01/Tondano Pelda Djonie Bura, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, serta insan pers.

Bupati Minahasa, dalam sambutannya mengatakan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita RR-RD yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Minahasa yang sehat, cerdas terdidik dengan karakter kepribadian yang berdaya saing.

RSUD DR. Sam Ratulangi Tondano merupakan satu-satunya rumah sakit tipe C milik pemerintah kabupaten yang memiliki 120 tempat tidur, memiliki tanah lahan seluas 14000 m” dengan luas bangunan 7.500 m” dan menjadi pusat rujukan dari puskesmas-puskesmas di Minahasa.

“Terkait hal tersebut, maka akan dibangun RSUD tipe C yang lebih representatif dan pembangunannya melalui pinjaman kepada Bank SulutGo sebesar 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian 5 tahun dan bunga pinjaman sebesar 10,25% dengan “grace period” 18 bulan,” ujar bupati.

RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi, dan program bupati bersama wakil bupati untuk jangka waktu 5 tahun yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan lints perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH di dampingi Wakil Ketua, dan dihadiri anggota DPRD Minahasa. (rom)