TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry S Sajow SH, mengatakan Dana Desa tahap 3 sebesar Rp 60 miliar siap disalurkan.
“Dananya sudah di transfver ke RKUD (rekening kas umum daerah) dari RKUN (rekening kas umum negara), ” ujar Sajow.
Karena itu, Sajow meminta kepada hukum tua di 227 desa di Kabupaten Minahasa agar secepatnya mengurus proses pencairan TMT mulai hari ini Selasa (11/12/2018) hingga 7 hari kedepan.
“Segera urus semua persyaratan administrasinya hingga batas waktu yang ditentukan, ” papar Sajow.
Sajow berpesan agar Dana Desa ini bisa digunakan sesuai dengan perencanaan dan dipertanggung jawabkan dengan baik. (rom)