Terkait Tambang Ilegal, Anggota DPR-RI Bara Hasibuan: Harus Dihentikan, Karena Merusak Lingkungan

Anggota DPR-RI ,Bara Hasibuan, Tambang Ilegal, Tambang Ilegal ratatotok
Anggota DPR-RI Bara Hasibuan

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Bara Krisna Hasibuan Walewangko, menegaskan masalah perusahaan tambang tanpa izin di Ratatotok harus disikapi dengan serius, pasalnya, itu akan mengancam masyarakat di wilayah tersebut karena berdampak pada kerusakan lingkungan.

Selain itu menurut Hasibuan, dugaan perusahaan tak berizin tersebut mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga harus menjadi perhatian serius.

“Ini harus menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas ESDM, karena mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan isu sensitif. Apalagi yang mempekerjakan mereka perusahaan tak berizin,” kata Hasibuan, Kamis (29/11/2018).

Dia menuturkan, penggunaan tenaga asing yang berlebihan tidak bisa dibenarkan, karena akan mengorbankan rakyat di sekitar kawasan penambangan.

“Kekayaan alam (hasil tambang) harus sejahterakan rakyat, bukan perusahaan ilegal. Karena setiap kegiatan usaha (berizin) termasuk pertambangan harus mempekerjakan warga lokal. Atau tidak mengganggu kegiatan usaha warga lokal,” jelasnya.

Hasibuan menambahkan, kekayaan hasil mineral yang berada di Ratatotok wajib dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Makanya aktifitas mereka (perusahaan tak berizin) tak bisa dibiarkan. Karena warga Ratatotok berhak untuk menikmati kekayaan alam mereka,” tandasnya.(ten)