Rotinsulu: Jika Ditemukan Rumah Makan Besar Pakai LPG 3 Kg, Kami Cabut Izinnya

LPG 3 Kg,  Jimmy Rontinsulu, kabag perekonomian manado, Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009
Jimmy Rotinsulu

MANADO, (manadotoday.co.id) – Rumah makan besar dan hotel yang masih menggunakan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg, akan dicabut izin usahanya. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Manado Jimmy Rontinsulu.

Menurutnya, LPG bersubsidi 3 kg hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha kecil, rumah makan besar dan hotel harus menggunakan tabung LPG 5 kg atau 12 kg.

“Jika ada rumah makan besar atau hotel yang masih menggunakan LPG 3 kg, silahkan laporkan, nanti kami akan cabut izinnya,”tegas Rontinsulu yang juga Kepala DPM PTSP ini, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/9/2018).

Dia menjelaskan, menurut Pertamina ada sekira 15.680 tabung yang masuk di Kota Manado setiap hari, dan itu selain digunakan oleh rumah tangga, juga mereka yang membuka usaha kecil.

“Nah, volume usaha kecil di Kota Manado ini makin bertambah, banyak masyarakat yang membuka usaha kecil, dan kami tidak bisa melarang mereka karena Pemkot sedang menggenjot usaha kecil, yang jadi masalah di sini adalah usaha besar dalam hal ini rumah makan besar atau hotel yang masih menggunakan LPG bersubsidi,”tuturnya.

Lanjutnya, jika ada yang mengusulkan bagaimana jika kouta LPG diperbanyak, menurut Rontinsulu, itu tidak bisa dilakukan karena sudah ada Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009.

“Dalam Permen tersebut dijelaskan mereka yang berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dilarang memakai LPG 3 kg. Karena itu, mereka yang berpenghasilan diatas UMP pakailah LPG 5 kg, khususnya para ASN, coba berikan contoh, supaya LPG 3 kg dapat dinikmati oleh mereka yang memang betul-betul membutuhkan,”pungkas Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Jimmy Rontinsulu.(ryan)