UKM di Mitra Dapat Keringanan Pajak Penghasilan Hingga 0,5 Persen

UKM minahasa tenggara, Detje Lapian,Bidang Koperasi dan UKM .Billy MunaisecheRATAHAN, (manadotoday­.co.id)— Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini mendapat keringanan untuk membayar pajak pemgahasilan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Saat ini berdasarkan peraturan pemerintah setiap pelaku UKM yang dulunya dikenakan pajak penghasilan 1 persen, kini hanya 0,5 persen dari total omzet bruto,” kata Kepala Kantor Pelayanan Amurang Detje Lapian, Selasa,(7/8/2018).

Selain itu menurutnya, bukti pembayaran pendapatannya oleh para pelaku usaha, dapat menjadi rekomendasi kepada pihak bank ketika membutuhkan dana pengembangan usahanya.

“Dan ketika ada bantuan pengembangan usaha oleh pemerintah, pajak ini akan menjadi penunjang penerimaan bantuan,” ujarnya.

Sementara, itu Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Tenggara menyatakan, kalau realisasi pajak tersebut sudah akan diberlakukan ketika sosialisasi usai dilakukan.

“Mereka (Kantor Pelayanan Amurang) akan lagi melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Pemberlakuannya sudah akan dilakukan,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Billy Munaiseche.

Dia pun berharap 2.275 UKM yang terdata di Dinas Koprasi UKM untuk mematuhi perturan tersebut, dengan wajib melaporkan dan membayar pajak yang menjadi kewajiban.

“Diharapkan tentu semua pelaku usaha dapat mengikuti aturan yang telah diberlakukan,” katanya.(ten)