Datangi Kantor Gubernur Sulut, ASN Talaud Minta Bupati Talaud Dicopot

Bupati Kepulauan Talaud
Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kepulauan Talaud, ketika mendatangi kantor gubernur Sulut, dan diterima
Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sulut Edison Humiang, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Meiki Onibala dan Kepala Biro Hukum Grubert T. Ughude.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Talaud, mendatangi kantor gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (25/7/2018).

Kedatangan mereka untuk meminta Sri Wahyuni Manalip (SWM) dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, yang diduga sewenang-wenang memberhentikan dan mengganti sedikitnya 326 pejabat usai Pilkada Talaud.

Wakil Bupati Petrus Tuange mengatakan, penggantian pejabat yang dilakukan SWM adalah ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

“Penggantian ini telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016. Dimana dikatakan bahwa ketika petahana menjadi calon dan bertarung dalam pilkada, maka petahana dilarang melakukan mutasi pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan dan sampai akhir masa bakti, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri,” kata Tuange.

Menurut Tuange, penggantian pejabat yang dilakukan Bupati Manalip adalah bentuk arogansi kekuasaan sehingga membutuhkan campur tangan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Tidak benar ada stagnasi di Pemerintahan Kabupaten Talaud sehingga harus ada pengantian ratusan pejabat. Yang ada adalah arogansi dengan menggunakan kekuasaan yang ada. Ini harus segera diselesaikan,” ketusnya.

Sementara itu, Toni Gagola yang dinonjobkan dari jabatan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Talaud menyampaikan uneg-uneg kepada pemerintah untuk bertindak tegas dengan memberhentikan jabatan Bupati Manalip.

“Kami minta Bupati Sri Wahyuni Manalip dapat diberhentikan dari jabatannya,” beber Toni.

Diketahui, dari ratusan pejabat yang telah diganti tersebut diantaranya meliputi 18 pejabat eselon II dan 9 (sembilan) Camat. Juga 100 guru dipindahkan dari tempat mengajarnya. Selain itu pemberhentian dan penggantian juga dilakukan kepada 315 THL di lingkungan Pemkab Talaud.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sulut Edison Humiang, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Meiki Onibala dan Kepala Biro Hukum Grubert T. Ughude, ketika menerima dan mendengarkan aspirasi dari ASN Talaud, mengatakan, sesuai apa yang disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, agar seluruh ASN Pemkab Talaud tetap menjaga suasana kondusif.

Menurut Humiang, Pemprov Sulut terus mengikuti setiap gejolak yang muncul khususnya di Talaud. Namun, dihimbau supaya tetap ciptakan kondisi yang aman, nyaman dan kondusif.

“Pelayanan terhadap masyarakat Talaud harus diutamakan meskipun terjadi penggantian pejabat. Yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat. Jauhkan ego pribadi dan fanatisme sempit,” ucapnya.

Terkait tuntutan, Humiang meminta semua pihak tetap menghormati ketentuan yang berlaku.

“Kita harus melihat ketentuan yang mengatur semuanya. Yang pasti semua usulan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (ton)