Pendaftaran Ditutup, Ada 15 Parpol yang Daftarkan Calegnya di KPU Minahasa

 KPU Minahasa, Caleg, DPRD Kabupaten MinahasaTONDANO, (manadotoday.co.id) – Hingga batas akhir pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Minahasa yang jatuh pada Selasa (17/7/2018), hari ini, sudah ada 15 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan calonnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa.

Ketua KPU Lord A Malonda SPd didampingi komisioner Anita Malonda S.Sos dan Rendy Suawa SSi mengatakan, pendaftaran Caleg sesuai aturan berakhir hari ini Selasa (17/7/2018) jam 24.00 wita.

“Hingga pukul 23:00 Wita, sebanyak 12 Partai Politik yang mengajukan Bakal Caleg (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa. Ke 12 Parpol itu yakni Golkar, Perindo, Nasdem, Garuda, PDIP dan Hanura, PSI, Demokrat, PKPI, Berkarya dan Gerindradan PKB ” kata Malonda.

Dikatakan Malonda, pihaknya akan melanjutkan tahapan demi tahapan hingga melakukan verifikasi dan penetapan calon tetap (DCT) pada akhir September nanti.

“Sesuai tahapan untuk tahapan akhir adalah pengumuman DCT pada 21 – 23 September 2018, ” tutur Malonda.

Pengajuan berkas Caleg diawasi langsung oleh Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit dan anggota Panwaslu Minahasa Rendy Umboh.

Diketahui, jelang detik-detik terakhir penutupan muncul perwakilan partai PAN, PPP dan PKS untuk melakukan pendaftaran.(tim)