Sekda JRK Tegaskan ASN Tambah Libur Akan Dikenai Sanksi

Jeffry R Korengkeng , JRK, asn minahasa, libur lebaran
Jeffry R Korengkeng

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Jeffry R Korengkeng (JRK), menegaskan agar pada tanggal 21 Juni nanti, seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemkab Minahasa sudah kembali melaksanakan tugas seperti biasanya, berhubung liburan lebaran yang berlangsung selama sepuluh (10) hari akan berakhir pada Rabu (20/6/2018).

“Semua ASN wajib masuk dan tidak ada lagi libur tambahan sebab jika tidak akan ada sanksi bagi ASN yang tak disiplin,” ujar Sekda Selasa (19/6/2018).

Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait libur dan cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri tahun 2018 hanya selama sepuluh hari yakni dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, diluar itu tidak ada lagi libur.

Menurut Korengkeng, ASN harus mampu menunjukkan sikap profesionalitas dan selalu mengedepankan disiplin yang tinggi.

“Sanksi wajib diberikan berdasarkan aturan yang berlaku bagi ASN yang tidak disiplin atau dengan sengaja menambah waktu libur,” papar JRK.

Diapun berharap agar semua ASN patuh dan taat pada aturan yang berlaku sebab jika tidak sanksi tegas akan diberikan dan ini akan berpengaruh pada karir sebagai ASN. (rom)