KPU Minahasa Gelar Rakor Evaluasi dan Penyerahan DPS

KPU Minahasa, rakor penyerahan DPSTONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa pada Minggu (17/6/2018) di Swisbell Hotel Manado, menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi dan penyerahan DPS.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar supaya daftar pemilih pada Pemilu 2019 nanti akan akurat,” ungkap Komisioner KPU Minahasa sekaligus Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data Lord Malonda.

Menurut Malonda, Pemilu 2019 ada perbedaan dengan Pemilu sebelumnya, karena tidak lagi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih meskipun dananya ada di KPU.

“Kenapa tidak ada pelaksanaan coklit, karena ada DPT Pilkada ditambah dengan 4.000 sekian pemilih pemula dari Kemendagri, khususnya Kabupaten Minahasa yang dimasukkan dalam DPS Pemilu ini,” tuturnya, sambil menambahkan DPT Pilkada 2018 dan DPS Pemilu 2019 akan terus diperbaharui, karena dari tingkatan kabupaten, provinsi dan pusat akan dilakukan evaluasi.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kabupaten Minahasa Rendy Umboh mengatakan pada prinsipnya DPT terakhir pada Pilkada 2018 akan dipakai pada saat Pemilu 2019, karena ada penyederhanaan dari KPU mengenai regulasi dan aturan ataupun mengenai daftar pemilih.

“KPU wajib mengumumkan DPS selama 14 hari setelah penetapan yakni mulai dari 18 Juni sampai 1 Juli. Dan dalam kurun waktu tersebut harus ada tanggapan dan masukan masyarakat yakni mulai 18 Juni sampai 8 Juli, boleh dari Parpol maupun masyarakat. Intinya, tanggapan dan masukan harus jelas, misalnya by name by address. Misalnya ada pemilih sudah meninggal tapi masih ada dalam data, yah bisa ditanggapi dan wajib ditindaklanjuti oleh PPS atas dasar masukan dan tanggapan dari masyarakat,” katanya, menambahkan nanti kalau sudah perubahan dari hasil masukan dan tanggapan masyarakat, berharap pada 15 Agustus nanti DPT ditetapkan. (rom)