Masa Jabatan Pelaksana Tugas Bupati Talaud Diperpanjang

bupati kepulauan talaud
Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang didampingi Karo Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong, menyerahkan SK Plt Bupati Talaud kepada Petrus Simon Tuange.

SULUT, (manadotroday.co.id) – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud yang dipercayakan kepada Wakil Bupati Petrus Simon Tuange, diperpanjang hingga 23 Juni 2018.

Hal itu setelah Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong, menyerahkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas, kepada Petrus Simon Tuange, Kamis (5/4/2018) di ruang kerja Asisten I Sulut.

Dalam SK itu, Tuange akan memimpin Kepulauan Talaud mulai 6 April 2018 sampai 23 Juni 2018.

Tuange kembali menjadi Plt Bupati Talaud, karena Bupati Talaud Sri W Manalip telah ditetapkan KPUD Talaud sebagai peserta pilkada serentak tahun 2018, sehingga Manalip harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung tanggal 6 april sampai dengan 23 juni  2018.

“Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, Sri Wahyuni Manalip dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya selama kampanye,” ujar Kumendong.

Diketahui, Wakil Bupati Petrus Tuange sebelumnya telah menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Talaud sejak tanggal 5 Januari hingga 5 april 2018 karena Bupati Sri Wahyuni diberhentikan sementara dari jabatan Bupati, karena masa diberhentikan sementara telah habis dan Wahyuni ikut serta dalam pilkada Talaud, secara aturan maka Wahyuni harus mengambil cuti diluar tanggungan negara. (ton)