Sanksi Menanti Perusahaan yang Abaikan K3

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sonny Maleke, mengingatkan seluruh perusahàan yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar mengutamakan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) karyawan.

Penegasan ini disampaikan Maleke, menyusul adanya informasi sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Minsel masih mengabaikan K3.

“Menjadi keharusan suatu perusahaan mengutamakan K3 dalam lingkungan kerja. Sebab karyawan berhak memperoleh kenyamanan dalam bekerja. Jika terbukti perusahaan mengabaikan K3 konsekeuensinya akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, “tegas Maleke.

Dijelaskan Maleke, sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti mengabaikan K3 akan diberi sanksi berupa teguran, sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

“Dan yang berwenang memberikan sanksi adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan,” pungkasnya. (lou)