Hasil Pleno, Panwas Mitra Nyatakan Plt Bupati Ronald Kandoli Tidak Langgar Aturan Pemilu

Panwas Mitra , pilkada mitra, Plt Bupati Mitra, Ronald Kandoli RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Panwaslu Mitra, Kepolisian dan Kejaksaan, Panwaslu dalam rapat pleno mengumumkan bahwa Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran tidak netral sebagai pejabat negara.

“Tadi, kami Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sudah lakukan pleno, dari hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk tidak akan diteruskan karna tidak ada unsur pelanggaran, “ujar Panwas Mitra Dolly Van Gobel pada manadotoday.co.id, Minggu (25/2/2018).

Menurut Dolly, status laporan sudah tidak diteruskan. Dengan alasan, pertama, laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil dan meteril pelaporan.

“Kedua laporan yang diberikan tidak memuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketiga sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Serta alasan lainnya,” terangnya.

Sementara Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli, saat pemeriksaan pada Sabtu (24/2/2018) kemarin, mengatakan dirinya sudah menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.

“Jadi saya juga memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditudingkan terhadap saya,” katanya.

Lanjut Kandoli, dirinya tidak pernah mengucapkan atau perintahkan untuk mendukung paslon, atau pun mendukung kotak kosong.

“Apalagi hingga penurunan foto Bupati James Sumendap. Ini adalah euforia masyarakat, saya sendiri tidak menduga masa akan datang menggantarnya ke kantor Bupati,” tandasnya,(ten)