KPU Minahasa: Materi Kampanye Harus Berisi Visi dan Misi Calon

KPU Minahasa, pilkada minahasa 2018TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menggelar rapat koordinasi (Rakor) tata cara kampanye dan pelaporan dana kampanye di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang, Jumat (09/02/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Devisi dan Sosialisasi KPU Sulut Fachrudin Noh, Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon, SSi, M.Si, Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung, S. Fils dan Lord Malonda, SPd, Parpol pengusung calon, LO, kepolisian, pers dan utusan PPK.

Saat membawakan materi, Ketua Devisi dan Sosialisasi KPU Sulut Fachrudin Noh, menjelaskan untuk materi kampanye wajib memuat visi, misi dan program, yang disusun berdasarkan RPJP Provinsi atau RPJP Kabupaten.

“Materi kampanye juga disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat,” ungkap Fachrudin Noh.

Hal senada juga dikatakan Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Ngantung. Menurut Ngantung, ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah. Pada Pilkada, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya banyak menjadi kewenangan KPU.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran sudah memahami aturan kampanye tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kristoforus Ngantung menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan, diantaranya pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon (paslon), isi baliho-baliho kampanye paslon, hingga kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan.

“Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” ujarnya.

Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat. (rom)