Astaga, KPU Minahasa Gunakan Joki Saat Coklit di Desa Tember

KPU Minahasa, joki KPU Minahasa, Desa Tember
Donny Rumagit

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Proses Coklit yang dilakukanoleh KPU Minahasa beberapa waktu yang lalu tampaknya bermasalah, pasalnya ditemukan adanya pelaksanaan coklit yang inprosedural alias menyimpang dari peraturan teknis, hal ini dibuktikan dengan adanya temuan Panwas Pemilihan Kabupaten Minahasa, lewat Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tompaso yang menemukan adanya oknum yang bukan PPDP alias calo melakukan Coklit di Desa Tember, Kecamatan Tompaso.

“Berdasarkan kajian dari hasil berita acara klarifikasi kepada saksi-saksi Risal Suoth (saksi/yang menggantikan tugas terlapor), Andre Tulangow (terlapor/PPDP Desa Tember),  Christian Rori (PPDP Desa Tember), Maikel Mamesah (saksi/PPS Desa Tember), Jendry Paendong (Ketua PPK Tompaso), Aldy Muaya (Anggota PPK Tompaso), Rivo Lempas (Anggota PPK Tompaso), maka didapati bahwa terlapor melanggar aturan karena secara terang-terangan menyuruh orang lain menggantikan posisinya sebagai PPDP di Desa Tember dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian.”ujar Rizky Mamangkey, ST, Ketua Panwascam Tompaso.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit, mewarning keras Pihak KPU dan jajarannya agar taat dan tertib aturan.

“Ini tanda awas bagi penyelenggara , jangan sampai pelaksanaan Coklit ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku. KPU itu dalam melaksanakan coklit, dibantu oleh PPDP yang diangkat dan diberikan Bimtek oleh KPU. Kalau ‘calo’ yang melaksanakan coklit, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap keabsahan dan legalitas pelaksanaan coklit nanti? Yah, jelas KPU. Karena itu kami meminta Pihak KPU memberi sanksi tegas terhadap badan Ad Hoc dibawahnya, apakah PPK maupun PPS yang melanggar dan melakukan pembiaran terhadap kasus ini. Terhadap PPDP yg nakal dan yg tidak benar, Pihak kami telah merekomendasikannya untuk diganti. Tapi tidak menutup kemungkinan juga ada temuan lanjutan terkait masalah ini , apabila ada indikasi etik yang melibatkan unsur PPK maupun PPS dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih ini.” tegas Rumagit.

Karena hal tersebut, pihak Panwaslu Minahasa mengeluarkan surat Rekomendasi yang berbunyi sebagai berikut:

“Bahwa sebagaimana diketahui, pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) di Desa Tember tidak dilaksanakan oleh petugas PPDP, tetapi oleh orang lain yang bukan petugas PPDP sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa No 12/PL.02.3-Kpt/7102/KPU-Kab/I/2018 tentang Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018.”

Untuk itu maka Pihak Panwas telah merekomendasikan;

1. Pemberhentian dan penggantian PPDP desa Tember a.n. Andre Tulangow karena telah melanggar asas kemandirian dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya dalam membantu KPU Minahasa melakukan Coklit.

2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tompaso memberi teguran dan sanksi administratif kepada PPS Desa Tember karena ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian dan pembiaran dalam proses pelaksanaan coklit.

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tompaso memerintahkan PPS segera mengusulkan pengganti PPDP sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas kepada KPU Kabupaten Minahasa untuk dibuatkan Surat Keputusan. (tim)