Buka Bimtek Perpajakan, JRK: Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya

Bimtek Perpajakan, JRKTONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekda Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan SPT PPH Pasal 21 Masa Desember 2017 dan Bukti Potong 1721-A2, pada Kamis (18/01/2018) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.

Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Dra Rianny Suwarno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Bitung Ronald Peterson, ST, M.Eng, narasumber, serta bendahara dan pembantu Bendahara SKPD sebagai peserta.

Korengkeng saat membacakan sambutan Bupati Minahasa, mengapresiasi serta mengucapan terima kasih kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak dan terutama kepada KPP Pratama Bitung atas bantuan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Dia pun berharap momentum pelaksanaan bimtek ini, dapat memberikan pemahaman kepada para peserta dan dapat menyampaikan informasi tersebut ke masing-masing unit kerjanya sehingga dapat melakukan pengisian E-Filing dengan baik.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Minahasa untuk semakin sadar akan kewajibannya dalam melapor SPT tahunan, dan bagi aparatur pemerintahan, pejabat dan jajaran agar bisa menjadi panutan untuk melaporkan harta kekayaan secara akuntabel.” ujar Korengkeng.

Di akhir sambutan, dia mengajak semua ASN agar dapat menjadi contoh kepada masyarakat dengan rajin membayar pajak dalam membangun tanah Minahasa.

“Mari bayar pajaknya dan awasi penggunaannya”pungkasnya. (rom)