ROR-RD dan IvanSa-CNR Jalani Tes Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Kandou

KPU dan Panwaslu Minahasa pantau dan awasi pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wabup Minahasa
KPU dan Panwaslu Minahasa saat mengawasi pemeriksaan kesehatan Paslon Bupati dan Wabup Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, melaksanakan tes kesehatan bagi dua bakal pasangan calon (Paslon) di RSUP Prof Kandouw Manado, Jumat (12/01/2018).

“Hari ini dua paslon yang mengikuti tes kesehatan bertempat di RSUD Prof Kandou, Manado,” ujar Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon.

Lanjut Tinangon, sebelum melakukan pemeriksaan, para paslon terlebih dahulu mengikuti sosialisasi pelaksanaan penilaian kemampuan rohani, jasmani dan narkoba. Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan masing-masing kandidat.

“Paslon menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba selama tiga hari,” katanya.

Hasil tes pemeriksaan kesehatan nantinya dirangkum menjadi satu kesimpulan, kemudian dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari BNN, IDI, HIPSI dan RSUD Prof Kandouw.

“Untuk hasil test kesehatan calon akan diserahkan kepada KPU Minahasa pada tanggal 16 Januari oleh Tim,” ujarnya.

Dijelaskan Tinangon, jika ada salah satu calon yang tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan, bisa diganti sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon atau sebelum penetapan calon. Itu tertuang dalam peraturan PKPU tentang pergantian calon dan bakal calon BAB VII pasal pasal 79 ayat (1) huruf a dan b.

“Jadi, penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (1) hanya dilakukan terhadap bakal calon atau calon yang dinyatakan tidak memenuhui syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon, SSI, M Si. (rom)