Lomban Tegaskan PD Wajib Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK

Aarat Pengawas Intern Pemerintah, BPK, Maximiliaan J Lomban BITUNG, (manadotoday.co.id) – Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban menegaskan, setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pentingnya setiap PD untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan baik dari BPK maupun APIP pada tahun lalu dalam rangka peningkatan kinerja di awal 2018,” ujar Lomban saat memimpin rapat pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP dan BPK di BPU Kantor Walikota Bitung, Selasa (9/1/2018) kemarin.

Lanjutnya, dalam rapat perdana di tahun ini, nanti harus ada target penyelesaian.

“Sehingga kita tidak datang sekedar berkumpul dan mendengar, melainkan setelah ini ada tindak lanjut, apa yang harus dilakukan dalam rangka realisasi atas hasil pemeriksaan tersebut,” tegas Lomban didampingi Sekertaris Kota Bitung Audy Pangemanan.

Target yang harus dicapai, menurut Lomban, di Februari minimal sudah harus 80 persen, sehingga awal Maret 2018 sudah capai 100 persen.

“Hal ini penting, karena capaian tindak lanjut dari setiap PD yang ada sesuai dengan laporan dari Inspektorat masih sangat minim,” tandasnya.

Pada kesempatan itu juga, ia mengingatkan pentingnya keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap PD dalam rangka sosialisasi dan informasi bukan hanya kepada masyarakat yang datang melainkan juga untuk mengingatkan setiap individu ASN terkait dengan tugas pokok dan fungsi.

“Ditargetkan pada enam bulan kedepan semua PD sudah mempunyai SOP, dan dikembangkan bukan hanya lewat baliho melinkan memanfaatkan perangkat elektronik seperti tv LCD untuk menayangkan SOP tersebut,” ujar Lomban seraya berharap, kedepan dalam rangka efisiensi waktu, berbagai rapat terkait dengan evaluasi baik PAD PBB dan EPRA juga dari pihak Inspektorat kota Bitung dapat disatukan serta dijadwalkan di waktu yang tepat.(kys)