Angka Pengangguran di Sulut Capai 77.100 Orang

Rakor Penguatan Perencanaan Naker Daerah Pemprov Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Angka pengangguran di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mencapai 77.100 orang berdasarkan data BPS per-Bulan Februari 2017. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Steven Kandouw, pada rapat Kordinasi Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulut 2017, yang dilaksanakan di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/10/2017).

Tenaga Kerja Sulut
Wagub Sulut Steven Kandouw bersama Kepala Biro Kesra Setda Prov Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos, foto bersama Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Barenbang Kementerian Tenaga Kerja RI Drs. Agus Triyanto, dan peserta rapat Kordinasi Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulut 2017.

Menurut Kandouw, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan pada periode Februari 2016 sebesar 92.600 orang. Dan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6.12 %, menurun dari TPT pada Februari 2016 sebesar 7.82 %.

“Angka ini masih lebih tinggi dengan TPT Nasional yang mencapai 5.33 persen, termasuk masalah lainnya yakni masih rendahnya produktivitas kerja, kurangnya kesempatan kerja dan rendahnya kesejahteraan pekerja,” ujar Kandouw.

Dikatakan Kandouw, dalam pelaksanaan pembangunan nasional tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan kualitas ketenagakerjaan serta upaya peningkatan  perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Kandouw pula menguraikan, kebijakan yang konprehensif dan multi dimensi diperlukan, seperti yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja yang nantinya dapat dijadikan acuan dan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan. Sesuai yang dituangkan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 7. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Dimana setiap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) wajib menyusun rencana tenaga kerja untuk lingkup wilayahnya masing-masing.

Sementara Karo Kesra Setda Prov Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos, mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, mengamanatkan diantaranya pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara  optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

“Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan Perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan,” ujar dr. Devi.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan rakor ini sasaran yang ingin dicapai  diantaranya adanya rekomendasi untuk penguatan perencanaan tenaga kerja daerah yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh setiap Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas terkait, juga masing masing Kabupaten/Kota akan memiliki Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD).

Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Barenbang Kementerian Tenaga Kerja RI Drs. Agus Triyanto, peserta dari Instansi Bappeda/Balitbang Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, maupun Biro lingkup Setda Provinsi, Bagian Kesra di 15 Pemkab dan Pemkot se-Sulut, BPS Sulut, APINDO, SPSI, serta undangan lainnya. (ton)