Panwaslu Minahasa Himbau Hindari Politik Uang

Panwaslu Minahasa ,  Politik Uang, Donny Rumagit SPi,
Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit SPi

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018, merupakan proses demokrasi yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, dan mampu menjadikan Minahasa makin lebih baik. Agar pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wajib bagi calon, partai politik, tim sukses bahkan masyarakat untuk mentaati aturan yang ada, termasuk dengan menghindari praktek politik uang.

“Politik uang tidak membawa manfaat bagi demokrasi kita, malahan sebaliknya politik uang mencederai demokrasi kita,” ujar Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit SPi, Jumat (20/10/2017).

Lanjut dikatakan Rumagit, Pilkada Minahasa merupakan sarana penyampaian hak politik masyarakat dalam menentukan pemimpin untuk lima tahun kedepan, dalam bingkai aturan. Politik uang sering dijadikan cara untuk menghimpun dukungan atau suara, namun tanpa kita sadari hal itu telah menghilangkan hak mendasar yang sesungguhnya sebagai warga negara, di mana suara kita hanya dihargai oleh sejumlah nilai uang atau barang, dan pada akhirnya roda pemerintahan dan pembangunan tidak berjalan dengan baik sebab yang terpilih harus mencari cara untuk mengembalikkan ongkos politik yang telah dikeluarkan saat Pilkada.

Lanjutnya, partai politik sebagai garda terdepan dalam menciptakan Pilkada yang berkualitas dituntut berperan aktif untuk mencerdaskan masyarakat, serta bersedia untuk tidak menjadikan politik uang sebagai landasan guna meraih kekuasaan.

“Pilkada Minahasa harus bebas dari politik uang. Pendidikan politik harus terus disampaikan kepada semua lapisan masyarakat sebagai wadah untuk mencegah tergadainya hak politik setiap orang dalam menentukan pemimpin kedepan,” tutur Rumagit.

Dia menambahkan, sebagai pengawas Pilkada, Panwaslu akan bekerja secara profesional berdasarkan aturan yang berlaku dan siap menindak siapa pun yang melakukan praktek politik uang di Pilkada Minahasa.

“Sesuai aturan Panwaslu diberi kewenangan penuh untuk mendiskualifikasi calon, merekomendasikan pelaku politik uang ke ranah hukum jika ternyata memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk praktek politik uang ,” pungkasnya. (Rom)