Baru Lima Parpol yang Dinyatakan Secara Sah Mendaftar di KPU Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Hingga Minggu (15/10/2017) kemarin, baru lima (5) partai politik (Parpol) yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa. Dan menurut Ketua KPU Meidy Y Tinangon SSi M.Si, sesuai aturan yang berlaku kelima parpol ini dinyatakan sah karena berbagai persyaratan yang diminta telah dipenuhi dengan baik.

“Kelima parpol tersebut masing-masing Nasdem, Perindo, PSI, PDIP dan partai Garuda,” ujar Tinangon.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu tahun 2019 secara resmi akan berakhir pada besok Senin (16/11) hari ini. Parpol yang ingin mendaftar ke KPU, diwajibkan untuk menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

“Kami berharap kepada parpol yang belum mendaftar segera memanfaatkan waktu yang masih tersisa agar memudahkan KPU menghadapi Pemilu 2019,” tukas Tinangon. (Rom)