Baru Dua Parpol yang Mendaftar di KPU Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Hingga hari ketujuh pasca dibukanya tahapan pendaftaran partai politik oleh KPU Minahasa, baru dua partai politik (parpol) yang secara resmi melakukan pendaftaran, yakni partai Perindo dan PDI-Perjuangan.

Komisioner KPU Minahasa Divisi Hukum Dicky Paseki yang menangani tahap pendaftaran dan verifikasi parpol, mengatakan hingga hari Rabu 10 Oktober baru dua partai yang melakukan pendaftaran yakni partai Perindo dan PDI-Perjuangan. Namun dari kedua partai yang telah melakukan pendaftaran berdasarkan pemeriksaan dokumen dan persyaratan yang dimasukkan belum sesuai dengan angka yang tertera pada sistim informasi partai politik (sipol) uang dimasukkan ke KPU Pusat.

“Untuk partai Perindo jumlah anggota di Sipol (didaftarkan DPP) 637 sedangkan yang dimasukkan ke KPU Minahasa hanya 636, KTA hanya 636 (-1) sementara untuk KTP hanya 601 (-35). Sementara untuk PDI-Perjuangan sesuai dengan dokumen yang diterima oleh KPU Minahasa salinan daftar nama sebanyak 674 kurang 1 dari data yang tertera di Sipol sebanyak 675 dengan rincian kta 656 kurang 19 KTA, sementara untuk KTP 525 kurang 150 kartu tanda penduduk atau surat keterangan,” ujar Paseki.

Dia menambahkan partai yang telah melakukan pendaftaran dan memasukkan dokumen namun masih belum lengkap masih diberikan waktu hingga batas akhir pendaftaran partai politik pada tanggal 16 Oktober pukul 24:00 wita untuk dilengkapi.

Paseki juga menghimbau agar partai politik yang belum melakukan pendaftaran di KPU Minahasa agar bisa secepatnya melakukan pendaftaran mengingat batas waktu yang semakin dekat.

Dalam menerima pendaftaran partai politik, KPU Minahasa diawasi langsung oleh Panwaslu Minahasa untuk memastikan pendaftaran partai politik kali ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada ,” tuturnya. (Rom)