Dinas Koperasi UKM Diduga Ada ‘Kongkalingkong’ Pembagian Lapak di Plaza Ratahan

Dinas Koperasi UKM mitra, Plaza RatahanRATAHAN, (manadotoday.co.id)—Sejumlah pedangang yang mengaku tidak kebagian lapak di Plaza Ratahan, mendatangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Mitra, Selasa (3/10/2017) kemarin. Mereka curiga Dinas Koperasi UMKM ada ‘kongkalingkong’ soal pembagian Lapak.

“Kami pedagang mempertayakan kejelasan kepemilikan lapak, kami menduga dinas terkait hanya pilih kasih dan ada permainan pembagian lapak ini,”ujar Sonce Matolodula salah satu pedagang di Plaza Ratahan.

Menurutnya, kepemilikan lapak yang ada di Plaza Ratahan berdasarkan infomasi sudah ditutup, dan anehnya, para pedangang lainnya tidak mengetahui kalau ada himbauan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

“Menurut informasi yang kami terima kalau pembukaan lapak di Plaza Ratahan sudah ditutup, jadi kami meminta kepada dinas (Dinas Koperasi UMKM) sendiri harus bertanggung jawab. Karena sudah berapa tahun kami berjualan di Ratahan terus kami tidak memiliki lapak,”ungkap Montolodula.

Hal senada juga dikatakan Besse Haslinda pedangang di Plaza Ratahan, dia menuturkan kalaupun pihak dinas (Dinas Koperasi UMKM) terbuka, pasti mereka tidak akan datang mempertanyakan masalah lapak di Plaza.

“Kenapa para pedagang yang lain sudah mendapatkan undangan dari Dinas Koperasi UMKM, kami tidak. Atau bisa jadi dinas sendiri sudah memilih-milih pedangang khususnya berjualan di Plaza, tetapi bersyukur setelah bertemu dengan Sekertaris Dinas. Kami telah mempunyai lapak,”ujarnya.

Saat diminta konfirmasi terkait hal tersebut kepada Sekertaris Dinas Koperasi UMKM Mitra Deky Siwi, dia mengakui, kalau undangan pertemuan dengan pedagang disesuaikan dengan jadwal yang ada. Bukan dalam arti mereka memilih-milih pedagang.

“Plaza tersebut belum kami buka, dikarenakan masih ada proses tender. Kalau pelaksanaannya sudah seratus persen pasti kami akan mengaturnya dengan baik,”tuturnya di ruang kerja.

Diapun menambahkan, pembuatan Plaza tersebut sudah diperkuat dengan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016. Di mana Plaza Ratahan di lantai dasar mempunyai 23 kios, lantai dua 33 kios, lantai atas 11 kios.

“Ini hanya disampaikan sapa yang bermohon silahkan. Kami sudah memberikan informasi ke pedagang, tetapi mungkin beberapa pedagang belum mengetahuinya. Mungkin, mereka takut tak akan memiliki lapak. Kami sampaikan jangan takut semuanya akan mendapat lapak,”tutup. (ten)