Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bisa Batalkan Pasangan Calon

 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jhon Suak SE,  pilkada mitra 2018RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Jhon Suak SE, Msi, mengatakan, jika pada Pemilukada nanto terdapat calon yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu memiliki hak untuk membatalkan pasangan calon.

“Jika terbukti ada pasangan calon bupati dan wakil bupati ditemukan melakukan pelanggaran maka Bawaslu berhak memberhentikan ikut Pilkada,”ujar Suak, saat memberikan materi sosialisasi pengawasan pemilu partisipasif dalam rangka pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2018, di BPU Ngilumas Kelurahan Lowu Dua, Kecamatan Ratahan, Senin (4/9/2017).

Suak menuturkan, Bawaslu dapat membatalkan pasangan calon, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017.

“Jadi berdasarkan UU tersebut maka bawaslu punya hak membatalkan pasangan calon jika terbukti melanggar UU Pemilu,”kata Suak.

Lanjut Suak, Bawaslu akan terus mengawal dan mengawasi Pilkada di Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2018 mendatang.

“Diharapkan agar masyarakat juga dapat terlibat dan membantu Bawaslu untuk lakukan pengawasan di lapangan, jika ada kecurangan langsung dilaporkan,” harap Suak didampingi Ketua Bawaslu Sulut Erwin Malonda, Drs. Syamsurizal Abduljabar Musa dan Panwas Kabupaten Mitra Joudy Longkutoy.

 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jhon Suak SE,  pilkada mitra 2018Sosialisasi pengawasan pemilu partisipasif tambahnya, dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018 ini, dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat agar Pemilukada di Kabupaten Mitra, tingkat partisipasi akan meningkat.

“Rendahnya partisipasi publik dalam pemilihan kepala daerah antara lain kurangnya info tentang pengawasan pemilu, untuk itu dengan sosialisasi ini pada pilkada tahun 2018 pengawasan serta tingkat partisipasi masyarakat akan naik,”tambahnya.

Hadir juga pada kegiatan tersebut Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy, Jhon Kandouw dan Dolly van Gobel, Ketua KPUD Mitra Ascke Benu, Ketua-ketua Panwaslu Bolmong Timur, Panwaslu Kota Bitung, Panwaslu Kota Manado serta Kepala Badan Kesbang kabupaten Mitra, para siswa-siswi serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Insan Pers.(ten)