Pemkab Minsel Permudah Izin Praktek Tenaga Kesehatan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan izin praktek tenaga kesehatan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Kesehatan, kini mempermudah proses pengurusan izin praktek kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minsel dr. Ternie Paruntu melalui Sekertaris Dinas dr Erwin Schouten, mengatakan kemudahan mengurus Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan, adalah terobosan Bupati Christiany Eugenia Paruntu yang ditindaklanjuti Dinkes Minsel.

“Warga baik ASN atau swasta dapat mendaftar secara online, yakni cukup mengirimkan berkas yang diperlukan melalui email [email protected]. Setelah mendaftar maka penerbitan SIP langsung diproses,”terang Schouten.

Adapun dokumen yang harus dikirim dalam format pdf atau jpg adalah, Surat Permohonan; (Format surat permohonan untuk Dokter sesuai Lampiran Permenkes 2052 thn 2011, Perawat, Bidan sesuai Lampiran UU No. 38 Tahun 2014, Kefarmasian sesuai Lampiran Permenkes No. 889 Tahun 2011), STR yang masih berlaku (foto copy yg di legalisir), Rekomendasi dari Organisasi Profesi, Surat pengantar dari atasan langsung, dan Pas Foto 4 X 6 warna (3 lembar).

“SIP adalah bukti tertulis oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan agar dapat menjalankan praktik dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mewajibkan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan memiliki ijin praktik,” tukas Schouten sembari menghimbau warga yang hendak melakukan pengurusan SIP, hendaknya memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemkab Minsel. (lou)