KPU Minahasa Ingatkan Bupati dan Wabup Terakhir Ganti Pejabat 11 Agustus 2017

Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon
Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Hal tersebut diingatkan KPU Minahasa secara lisan dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Minahasa, Selasa (8/7/2017), dan secara tertulis melalui surat yang dikirimkan pada Rabu (9/7/2017).

Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki, SH, MH, hal tersebut wajib dilakukan pihaknya sebagai bentuk pelayanan kepada stakeholder.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2018, diatur jadwal penetapan Pasangan Calon adalah tanggal 12 Februari 2018, sehingga jika ditarik mundur 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon jatuh pada tanggal 12 Agustus 2017.

“Artinya sejak 12 Agustus sampai berakhirnya masa jabatan Bupati atau Wakil Bupati, baik mencalonkan diri atau tidak, termasuk penjabat Bupati tidak bisa melakukan penggantian pejabat,” jelas Tinangon.

“Hanya bisa sampai tanggal 11 Agustus,” jelasnya lagi.

Sanksi untuk pelanggaran ketentuan ini, sebagaimana diatur UU nomor 1 / 2015 dan perubahannya, bagi petahana atau incumbent adalah pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Minahasa.

Sanksi yang sama dijatuhkan juga untuk pelanggaran ketentuan larangan menggunakan kewenangan dan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.

Tinangon berharap, ketentuan ini dipatuhi agar pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lancar.

“Komitmen kami adalah melaksanakan setiap tahapan dengan tertib aturan tetapi juga mengedepankan komunikasi yang berkeadilan sebagai bentuk pelayanan kepada setiap stakeholder, “ungkap Tinangon. (Rom)